Peraturan Hukum Dalam Penggunaan ICT Di Indonesia Mengenai Transaksi Elektronik
Sarah Safa'at Z . N |
Didalam perdagangan internasional terdapat hukum yang sudah diberlakukan terhadap pelanggaran dalam perdagangan yang dilakukan secara Illegal. Dan adanya hukum yang diberlakukan didalam transaksi sebuah produk melalui teknologi.
Dengan pesatnya perdagangan internasional
atas kehadiran pasar bebas atau Globalisasi dunia yang mau tidak mau harus
dihadapi oleh masyarakat saat ini. Maka, masyarakat internasional merasa perlu
adanya suatu wadah untuk mempersatukan mereka dalam usaha bisnis agar dapat
mencapai tujuannya. Terdapat organisasi perdagangan internasional yaitu IMF,
Bank Dunia, ITO dan GATT.
Seperti halnya dari kemunculnya
Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu
adalah mengenai “wadah hukum” yang generic dan terbilang masih minim mengenai transaksi
elektronik. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman
bagi kejahatan melalui internet.
Cyber
Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru
ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail tentang aturan
hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal
27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal
28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian
dan permusuhan
Pasal
29: Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal
30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa
Izin, Cracking.
1. Pentingnya
faktor ekonomi dalam hubungan internasional.
- Strukturalis mengawali asumsinya bahwa ekonomi adalah kunci untuk memahami, kreasi, evolusi, dan fungsi dari sistem dunia saat ini.
- · Berbagai aktor saling tawar-menawar, saling bersepakat, dan membangun koalisi didalam dan pada lintas batas Negara sehingga membanggun struktur global. Munculnya isu Utara-Selatan merupakan akibat dari hubungan struktural ini.
Dalam teori diatas sangat jelas
terkait dengan adanya sebuah fenomena yang dilakukan oleh non Negara dalam
hubungan internasional yang melintasi batas Negara. Seperti antar individu dengan
individu yang lainnya untuk berinteraksi dan melakukan peningkatan ekonomi
didalam kebutuhan kehidupan mereka. Masyarakat di Indonesia pun perlu mempunyai kesadaran atas penjualan atau pembelian barang dari produk yang sudah ada ketentuan hukum yang berlaku untuk tidak mengedarkan barang-barang yang Illegal untuk dipasarkan melalui internet. Karena itupun dapat berdampak negatif kepada konsumen yang apabila membeli suatu produk yang Illegal.
Komentar
Posting Komentar