Peraturan Hukum Dalam Penggunaan ICT Di Indonesia Mengenai Transaksi Elektronik



  
Sarah Safa'at Z . N
Pada zaman dunia maya yang sekarang sudah sangat maju dan yang serba instan ini manusia telah menggunakan teknologi untuk memperlancar kegiatan didalam kehidupan mereka. Salah satu contohnya untuk melakukan berbagai pemesanan atau melakukan penjualan produk melalui internet. 


 Didalam perdagangan internasional terdapat hukum yang sudah diberlakukan terhadap pelanggaran dalam perdagangan yang dilakukan secara Illegal. Dan adanya hukum yang diberlakukan didalam transaksi sebuah produk melalui teknologi.

    Dengan pesatnya perdagangan internasional atas kehadiran pasar bebas atau Globalisasi dunia yang mau tidak mau harus dihadapi oleh masyarakat saat ini. Maka, masyarakat internasional merasa perlu adanya suatu wadah untuk mempersatukan mereka dalam usaha bisnis agar dapat mencapai tujuannya. Terdapat organisasi perdagangan internasional yaitu IMF, Bank Dunia, ITO dan GATT.

    Seperti halnya dari kemunculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah mengenai “wadah hukum” yang generic dan terbilang masih minim mengenai transaksi elektronik. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet


    Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail tentang aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal    27:       Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal    28:       Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan    
Pasal    29:       Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal    30:       Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.

1.      Pentingnya faktor ekonomi dalam hubungan internasional. 

  •       Strukturalis mengawali asumsinya bahwa ekonomi adalah kunci untuk memahami, kreasi, evolusi, dan fungsi dari sistem dunia saat ini. 

  • ·         Berbagai aktor saling tawar-menawar, saling bersepakat, dan membangun koalisi didalam dan pada lintas batas Negara sehingga membanggun struktur global. Munculnya isu Utara-Selatan merupakan akibat dari hubungan struktural ini.

Dalam teori diatas sangat jelas terkait dengan adanya sebuah fenomena yang dilakukan oleh non Negara dalam hubungan internasional yang melintasi batas Negara. Seperti antar individu dengan individu yang lainnya untuk berinteraksi dan melakukan peningkatan ekonomi didalam kebutuhan kehidupan mereka. Masyarakat di Indonesia pun perlu mempunyai kesadaran atas penjualan atau pembelian barang dari produk yang sudah ada ketentuan hukum yang berlaku untuk tidak mengedarkan barang-barang yang Illegal untuk dipasarkan melalui internet. Karena itupun dapat berdampak negatif kepada konsumen yang apabila membeli suatu produk yang Illegal.

 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

A Lil’ Story of Internship

Mekanisme Praktek Kerja Lapangan di Ditkersin Kementrian Pertahanan Republik Indonesia untuk Mahasiswa Hubungan Internasional

Dampak ADMM 2023 bagi Pertahanan Indonesia