Profil dan Struktur Kementerian Pertahanan Republik Indonesia


Nindya
            Kementerian Pertahanan adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden. Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

            Langkah-langkah dan sasaran kebijakan Kementerian Pertahanan sangat beragam, sangat tergantung situasi dan kondisi serta Pimpinan Negara saat itu dan siapa yang dipercaya sebagai Menteri Pertahanan. Yang pasti, Kemhan RI, sejak era Proklamasi, masa Orde Lama, Orde Baru hingga di Era Reformasi, sekarang dan ke depan Kemhan senantiasa tetap pada posisi yang sangat strategis dan berperan penting dalam menjaga keamanan Negara dan keselamatan bangsa, serta kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

            Berikut adalah struktur organisasi dari Kementerian Pertahanan:

Struktur Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mekanisme Praktek Kerja Lapangan di Ditkersin Kementrian Pertahanan Republik Indonesia untuk Mahasiswa Hubungan Internasional

A Lil’ Story of Internship