Profil dan Struktur Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Nindya |
Kementerian Pertahanan adalah unsur
pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan yang
berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian
Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Kementerian Pertahanan merupakan salah
satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian
Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian
Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden. Menteri Pertahanan
secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri
bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan.
Langkah-langkah dan sasaran
kebijakan Kementerian Pertahanan sangat beragam, sangat tergantung situasi dan
kondisi serta Pimpinan Negara saat itu dan siapa yang dipercaya sebagai Menteri
Pertahanan. Yang pasti, Kemhan RI, sejak era Proklamasi, masa Orde Lama, Orde
Baru hingga di Era Reformasi, sekarang dan ke depan Kemhan senantiasa tetap
pada posisi yang sangat strategis dan berperan penting dalam menjaga keamanan
Negara dan keselamatan bangsa, serta kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Berikut adalah struktur organisasi
dari Kementerian Pertahanan:
Struktur Kementerian Pertahanan Republik Indonesia |
Komentar
Posting Komentar