
Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Papua di Jakarta Oleh: Ismi Sri Septiani Organisasi kemasyarakatan (ormas) menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 merupakan organisasi yang didirikan oleh warga negara Indonesia secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan. Berdasarkan fatwa Undang-Undang tersebut, secara eksplisit maupun implisit, organisasi kemasyarakatan (ormas) dibentuk untuk berpartisipasi dalam pembangunan domestik demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentu saja pembentukan organisasi kemasyarakatan ini tidak mudah dilakukan, mengingat perlu adanya pemenuhan aturan-aturan yang harus dilakukan, agar visi misi yang dibangun oleh organisasi kemasyarakatan dapat berjalan beriringan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia. Berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), masyarakat timur Indonesia yakni Papua, turut meng...