Peraturan Hukum Dalam Penggunaan ICT Di Indonesia Mengenai Transaksi Elektronik
Sarah Safa'at Z . N Pada zaman dunia maya yang sekarang sudah sangat maju dan yang serba instan ini manusia telah menggunakan teknologi untuk memperlancar kegiatan didalam kehidupan mereka. Salah satu contohnya untuk melakukan berbagai pemesanan atau melakukan penjualan produk melalui internet. Didalam perdagangan internasional terdapat hukum yang sudah diberlakukan terhadap pelanggaran dalam perdagangan yang dilakukan secara Illegal. Dan adanya hukum yang diberlakukan didalam transaksi sebuah produk melalui teknologi. Dengan pesatnya perdagangan internasional atas kehadiran pasar bebas atau Globalisasi dunia yang mau tidak mau harus dihadapi oleh masyarakat saat ini. Maka, masyarakat internasional merasa perlu adanya suatu wadah untuk mempersatukan mereka dalam usaha bisnis agar dapat mencapai tujuannya. Terdapat organisasi perdagangan internasional yaitu IMF, Bank Dunia, ITO dan GATT . Seperti halnya...




Komentar
Posting Komentar